Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Foto: rri)
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan pemerintah akan segera menjatuhkan sanksi terhadap lima hingga enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sanksi yang disiapkan berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha, sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang memicu kebakaran.
Rencana tersebut disampaikan Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026). Ia menyebut, sebelumnya pemerintah telah mengumumkan penindakan terhadap 26 perusahaan, sementara sejumlah perusahaan lain kini bersiap menghadapi sanksi serupa.
"Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi.
Menhut menegaskan penindakan terhadap perusahaan pelanggar aturan yang terlibat Karhutla sangat penting agar menimbulkan efek jera. Karena efek Karhutla sudah menyengsarakan masyarakat yang menjadi korban atas pelanggaran yang dilakukan.
"Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak," tegas Menhut.
Selain menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar, Kementerian Kehutanan menekankan empat faktor utama dalam penanganan dan pencegahan karhutla. Keempatnya mencakup operasi udara, operasi darat, kesadaran masyarakat, serta penegakan hukum.
Operasi udara dilakukan melalui water bombing atau pengeboman air untuk memadamkan titik api, serta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mendukung upaya pengendalian kebakaran.
Sementara itu, operasi darat melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga relawan. Koordinasi antarpihak diperlukan agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara terpadu.
Faktor berikutnya adalah kesadaran masyarakat untuk tidak membuka kebun dengan cara membakar lahan. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.
Adapun faktor keempat adalah penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam karhutla. Pemerintah menempatkan langkah ini sebagai bagian penting dari pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Kementerian Kehutanan juga terus memperkuat pengendalian karhutla melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Selain operasi pemadaman dan penegakan hukum, pemerintah berencana menambah jumlah polisi hutan untuk memperkuat pengawasan serta penjagaan kawasan hutan.
Menhut mengatakan, penambahan personel tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden. Jumlah polisi hutan ditargetkan meningkat menjadi 70 ribu orang.
"Ke depan sesuai arahan Bapak Presiden akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu," pungkasnya.