• News

DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU

Ariyan Rastya | Selasa, 04/04/2023 19:16 WIB
DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU Gedung DPR-RI,MPR-RI,DPD-RI

JAKARTA - DPR RI Menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), menjadi undang-undang. 

Perppu Pemilu tersebut diambil dalam rapat Paripurna DPR RI, yang digelar hari ini, Selasa 4 April 2023.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan Perppu tersebut dalam paripurna.

"Kami berharap dengan penyesuain beberapa norma norma tentang Pemilu, diharapkan penyelenggaraan tahapan pemilu dan jadwal pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan lancar," kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/5).

Pimpinan sidang paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan pada anggota DPR untuk meminta persetujuan apakah RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi UU.

"Kami akan tanyakan sekali lagi pada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan

"Setuju" jawab anggota Dewan.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan Tito saat menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Tito menyatakan bahwa dalam UUD 1945 yang diatur dalam pasal 22 hanya memiliki dua opsi yaitu disetujui atau ditolak.

"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito.

Ia menerangkan bahwa pengesahan Perppu Pemilu akan memberikan kepastian dan menguatkan jadwal beserta tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU.

FOLLOW US