DPR baru akan mempelajari Perppu Ciptaker pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 karena Peprpu tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo saat DPR sedang dalam masa reses pada akhir Desember 2022 lalu.
Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali.