• News

KPK Obok-Obok Kantor Bupati Kapuas

Ariyan Rastya | Selasa, 28/03/2023 16:18 WIB
KPK Obok-Obok Kantor Bupati Kapuas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri

JAKARTAKPK mengobok-obok kantor Bupati Kapuas, Ben Brahim Bahat usai menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kapuas.

“Untuk melengkapi proses peyelidikan, tim KPK juga masih melakukan penggeledahan di kantor Bupati dan kantor beberapa Dinas di Kapuas,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/3).

Saat ini, Ben bersama istrinya, Ary Egahni yang merupakan anggota DPR Komisi 3 tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Pemanggilan Ben dan istrinya merupakan pemanggilan yang kedua kalinya.

“Keduanya telah hadir di KPK setelah dilakukan pemanggilan. Ini merupakan pemanggilan yang kedua dan keduanya hadir,” tambahnya.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3).

Ali menjelaskan kasus yang menjerat kepala daerah Kalteng dan anggota DPR RI itu terkait kasus pemerasan dan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri di Pemkab Kapuas.

"Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," tambah Ali.

Hingga berita ini terbit, KPK masih melakukan penggeledahan di Kapuas dan tersangka akan segera diumumkan kepada publik.

Para tersangka diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” pungkas Ali.

FOLLOW US