• News

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Sebagai Tersangka

Ariyan Rastya | Selasa, 28/03/2023 13:57 WIB
KPK Tetapkan Bupati Kapuas Sebagai Tersangka Bupati Kapuas

JAKARTA - KPK resmi menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3).

Ali menjelaskan kasus yang menjerat kepala daerah Kalteng dan anggota DPR RI itu terkait kasus pemerasan dan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri di Pemkab Kapuas.

"Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," tambah Ali.

Hingga berita ini terbit, KPK masih melakukan penggeledahan di Kapuas dan tersangka akan segera diumumkan kepada publik.

Para tersangka diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” pungkas Ali.

FOLLOW US