• Bisnis

Sebanyak 54 Juta NIK Wajib Telah Terintegrasi dengan NPWP

Budi Wiryawan | Rabu, 22/02/2023 16:15 WIB
Sebanyak 54 Juta NIK Wajib Telah Terintegrasi dengan NPWP Informasi mengenai format baru NPWP

JAKARTA - Pemerintah mutakhirKan NIK menjadi NPWP untuk memperbaiki dan memperbarui data yang ada dalam sistem informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan integrasi ini supaya sistem administrasi DJP dapat dilakukan semaksimal mungkin.

"Sampai dengan hari ini, ada 54 juta data NIK paten dengan data NPWP," ujar Suryo dalam Konferensi Pers: APBN KITA Februari 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Adapun DJP melakukan sejumlah langkah untuk pemadanan data NIK menjadi NPWP ini.

Pertama, DJP meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.

Di sisi lain, pihaknya pun juga melakukan pemadanan data dan informasi yang dikumpulkan, khususnya dari data Direktorat Jenderal Dukcapil.

Sehingga sekitar 54 juta NIK sudah betul-betul terpadankan dan dapat digunakan untuk menjalankan administrasi ataupun layanan kepada masyarakat WP," ungkap Suryo.

Dirinya tak lupa menitipkan pesan agar para WP yang belum memperbarui NIK-nya untuk menjadi NPWP segera melakukan update-nya secara online.

"Saya titip pesan kepada masyarakat WP, mari kita sama-sama melaksanakan pemutakhiran profile kita, NIK kita, dan NPWP kita supaya dalam pelaksanaan ke depan, tidak perlu kita mengingat NPWP tapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan yang kami berikan," pungkas Suryo.

FOLLOW US