• News

IPW Sebut Vonis Bharada E Tegakkan Keadilan Substantif

Budi Wiryawan | Kamis, 16/02/2023 05:05 WIB
IPW Sebut Vonis Bharada E Tegakkan Keadilan Substantif Richard Eliezer atau Bharada E,

JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan bentuk kemenangan suara rakyat.

"Putusan majelis hakim kepada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutuskan jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata Sugeng di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, dalam vonis tersebut, majelis hakim mengambil posisi berpihak kepada Richard Eliezer atau berpihak kepada suara rakyat, sebagai suatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan.

Sugeng mengatakan, majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, Mahkamah Agung, untuk menggunakan momen peradilan meninggalnya Brigadir J sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan.

"Sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung, Dimyati dan Gazalba, serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," kata Sugeng.(ant)

Keywords :

FOLLOW US