• Kabar Pertanian

Kementan Hadirkan SDM Kompeten melalui Standarisasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi

Asrul | Rabu, 01/02/2023 22:51 WIB
Kementan Hadirkan SDM Kompeten melalui Standarisasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Kegiatan Koordinasi Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Sektor Pertanian Tahun 2023, yang berlangsung di Ciawi, Rabu (1/2). (Foto: Kementan)

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Pusat Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) terus berupaya mencetak sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/ dunia industri.

Pusat Pelatihan Pertanian, Kementan melakukan Koordinasi Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Sektor Pertanian Tahun 2023, yang berlangsung di Ciawi, Rabu (1/2).

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, SDM merupakan faktor pertama dan utama dalam meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian.

"SDM itu amat penting dalam sektor pertanian untuk terus meningkatkan produktvitas pertanian. Apalagi di era 4.0 saat ini, di mana pertanian kita telah beradaptasi dengan teknologi, SDM merupakan kata kunci utama peningkatan produktivitas pertanian," kata Syahrul.

Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDMP), Siti Munifah pada kesempatan ini mengimbau kepada para pengelola Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk memanfaatkan momen ini untuk saling berkolaborasi.

"TUK bisa bekerja sama dengan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)," kata Siti Munifah yang mewakili Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi.

Siti Munifah juga mendorong TUK agar tidak hanya menunggu instruksi dari pusat agar assesment berjalan lebih optimal.

"Untuk itu, pada kesempatan ini saya mengajak bapak/ibu semua pengelola TUK untuk berkomitmen bersama, komunikasi kita intensifkan, saling mengingatkan dan mendukung," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Muhammad Amin mengatakan, dalam rangka peningkatan kompetensi dan pemberian pengakuan kompetensi SDM bidang penyuluhan pertanian diperlukan adanya standarisasi dan sertifikasi kompetensi SDM.

Untuk meningkatkan dan memberikan pengakuan kompetensi profesi, serta menjamin SDM memiliki kualifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan, diperlukan suatu acuan baku yaitu SKKNI dan KKNI.

"Harapan saya, semoga dengan adanya kegiatan pertemuan koordinasi ini akan tercipta kesepakatan terkait pengembangan penyusunan SKKNI dan KKNI ke depan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri," kata dia.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan uji kompetensi juga harus semakin baik kualitasnya, mengingat kebutuhan sertifikasi kompetensi ke depan akan semakin banyak sehingga perlu didukung oleh Asessor dan para pengelola TUK yang kompeten.

Kompetensi sebagai salah satu komponen utama dalam proses asesmen. Asesor memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan.

Asesor dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya dapat merekomendasikan memutuskan apakah seseorang sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit standar kompetensi yang dinilai.

Asesor tidak hanya dituntut mampu menilai kompetensi seseorang, tetapi harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan pada satu atau sekelompok unit kompetensi tertentu.

Penyelenggaraan Sertifikasi kompetensi bertempat di TUK yang terlisensi di LSP Pertanian Kementan dengan ruang lingkup yang berbeda-beda, saat ini jumlah TUK sebanyak 39 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Capaian

Pada tahun 2022, Pusat Pelatihan Pertanian selaku Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian telah mensertifikasi sebanyak 4.019 orang dan telah melaksanakan surveilan/perpanjangan bagi pemegang sertifikat kompetensi sebanyak 267 orang yang hampir kedaluarsa masa berlaku sertifikatnya tersebut dengan berbagai jenis bidang kompetensi.

Sampai dengan tahun 2022 jumlah SDM pertanian yang tersertifikasi sebanyak 34.433 orang. Jumlah ini masih jauh dari harapan jika dibanding jumlah tenaga kerja sektor pertanian yang ada.

TUK sebagai mitra LSP Pertanian Kementan dan mempunyai tugas sebagai fungsi pemasaran, diharapkan dapat mencari kerja sama sebanyak banyaknya dalam mendukung pencapaian target tersebut.

LSP Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023 memiliki target sertifikasi sebanyak 3.234 orang yang berasal dari alumni Polbangtan, SMKPP dan UPT Pelatihan Pertanian dengan penganggaran dari APBN BPPSDMP.

FOLLOW US