Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supriansa. Foto: dpr
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supriansa meminta agar Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) menggunakan judul yang mewakili seluruh isi pasal di dalamnya. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada masyarakat yang merasa aspirasinya tidak didengarkan.
"Kalau kita bicara tentang larangan (minol), di (beberapa) pasal lain ada yang berbicara tentang boleh menggunakan atau memanfaatkan minuman beralkohol. Ada yang bisa menjual (minol) tapi ada (juga) yang tidak bisa menjual. Berarti, beredarnya minuman beralkohol ini di dalam undang-undang ini ada contoh di Pasal 10 ayat 4, ditunjukkan tempat-tempat bisa menjual minuman beralkohol berarti bukan larangan," ungkap Supriansa diberitakan ddpr.go.id, Rabu (7/12/2022).
Maka dari itu, dirinya meminta kepada para Tenaga Ahli (TA) di Baleg DPR RI agar dapat membantu menyesuaikan judul sehingga dapat disinkronkan dengan apa yang terkandung di RUU secara keseluruhan.
“Kawan-kawan TA ini sudah bisa memikirkan beberapa nanti perbedaan judul yang ada. Sehingga bisa sesuai antara judul (RUU) dengan bunyi pasal-pasal yang ada. Mungkin pengendalian (Minol). Ini mau dilarang, tetapi kan buktinya di dalam pasal ini bisa kita mengkonsumsinya, " terangnya.
Selain itu, dirinya meminta untuk merevisi terkait pengaturan lebih lanjut penggolongan minuman beralkohol, khususnya yang masih diperbolehkan untuk kepentingan adat. “Jadi, saya ini perlu juga diperbaiki," lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia pun mengingatkan, bahwa beberapa waktu belakangan Baleg DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat yang terkait langsung dengan minuman beralkohol, di antaranya seperti masyarakat adat. Menurutnya, hasil pertemuan tersebut harus diambil intisarinya.
"Bagi masyarakat kita, konsekuensi negara majemuk negara, kita dikenal luar biasa. Negara kita sangat besar, sangat-sangat terjadi sebuah daerah berbeda pemahamannya dengan daerah lain, tentang memandang sebuah minuman beralkohol. Jadi itu semua harus dipahami dan dimengerti, " Katanya.
Terakhir, dirinya mengingatkan agar apa yang sudah disusun oleh para TA Baleg DPR RI dalam draf RUU Minol ini dapat menjadi langkah awal untuk membicarakan lebih lanjut tentang penempatan penempatan kalimat, terutama, yang terkait dengan takaran berapa persen yang masih diperbolehkan untuk mengonsumsi minol.