JAKARTA - Badan hukum BUMD Pangan DKI Jakarta, Food Station Tjipinang Jaya berubah, dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroan). Perubahan ini untuk menyesuaikan model bisnis, yang mulai bergerak dari hulu hingga hilir komoditas pangan.
"Oleh karenanya, PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Perubahan badan hukum tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Heru pada Rapat Paripurna DPRD DKI.
Ia menjelaskan pada perkembangannya, BUMD itu menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.
Badan usaha itu, lanjut dia, melakukan kegiatan bisnis bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan, dan pengangkutan bahan pangan secara profesional dan penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.
Heru berharap penyesuaian nomenklatur dan jenis badan hukum BUMD itu dapat semakin meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan perusahaan serta mendukung ketahanan pangan di DKI Jakarta.
Sementara itu, Direktur Utama Food Station Pamrihadi Wiraryo menambahkan badan usahanya selama ini identik dengan jenis usaha beras.
Padahal sejumlah komoditas pangan juga dikelola di antaranya kebutuhan pokok terigu, gula dan minyak goreng.
"Seiringnya berjalan waktu ada beberapa produk komoditi yang dikelola dan kami mulai bergerak sampai dengan ke hulu, yaitu dari on farming yaitu budi daya dan kontra farming," ucapnya.
Selain mengubah badan hukum BUMD pangan itu, Pemprov DKI juga menyampaikan Raperda terkait Barang Milik Daerah.