• Bisnis

Aksi Korporasi Triniti Properti Disetujui RUPSLB

Budi Wiryawan | Jum'at, 21/10/2022 10:45 WIB
Aksi Korporasi Triniti Properti Disetujui RUPSLB RUPSLB Triniti Properti menyetujui aksi korporasi untuk Right Issue (Istimewa)

JAKARTA - PT Perintis Triniti properti Tbk (IDX: TRIN) baru saja melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat ini membahas mengenai agenda Persetujuan Pelaksanaan Right Issues dan Persetujuan penggunaan
dana Rights Issue.

Dalam rapat ini, pemegang saham Perseroan menyetujui 100% keempat agenda RUPSLB tersebut. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini menandai dimulainya rangkaian aksi korporasi Perseroan untuk mulaksanakan ekspansi melalui Rights Issue.

Ishak Chandra, Presiden Direktur dan CEO PT Perintis Triniti Properti Tbk bersyukur dengan persetujuan RUPSLB itu.

”Kami bersyukur akhirnya semua Pemegang Saham menyetujui aksi korporasi untuk melakukan Right Issue di harga Rp. 900 per saham,” kata Ishak.

Sebagai informasi, PT Perintis Triniti Properti akan melakukan right issue dengan harga pelaksaan sebesar Rp 900/saham. Selain itu Perseroan juga akan menerbitkan waran dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 1.100 per saham.

Pelaksanaan Rights Issue ini dilakukan dengan menggunakan Laporan Keuangan periode 30 Juni 2022 sehingga diperkirakan Perseroan akan melaksanakan Rights Issue pada pertengahan November 2022 yang akan datang.

Lewat aksi korporasi Ini, Perseroan memproyeksi dapat memperoleh dana segar sebesar Rp 133 miliar.

Nantinya, sekitar 32,4% dari dana Rights Issue tersebut digunakan untuk pengambilalihan lahan berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400m2 yang dimiliki oleh PT Manggarai Anugerah Semesta (“MAS”) dengan cara setoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng).

Sementara itu sebesar 32,7% akan digunakan untuk pengambilalihan aset berupa tanah di Lampung seluas 93.018m2 dengan cara setoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng).

Sisanya digunakan untuk pembayaran utang jangka panjang kepada Pihak-Pihak Terafiliasi, serta untuk modal kerja Perseroan.

FOLLOW US