Perintis Triniti Properti Yakin Bisa Bukukan Pendapatan di 2022
Hal ini dikarenakan Perseroan baru bisa membukukan pendapatannya setelah dilakukannya serah terima unit, mengikuti aturan PSAK 72 yang sudah diimplementasikan oleh Perseroan sejak tahun 2020 yang lalu.