• Info MPR

Dengan PPHN, Presiden Pasca Jokowi Harus Melanjutkan Pembangunan IKN Nusantara

Akhyar Zein | Rabu, 19/10/2022 15:15 WIB
Dengan PPHN, Presiden Pasca Jokowi Harus Melanjutkan Pembangunan IKN Nusantara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan MPR RI sudah memasuki tahap akhir berupa pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan keputusan MPR RI terhadap substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map pembangunan jangka panjang bangsa, yang dapat memastikan berbagai proyek pembangunan, seperti IKN Nusantara, tetap dijalankan dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan penggantinya.

Dari kajian Badan Pengkajian MPR RI, bentuk hukum paling ideal terhadap PPHN yakni berupa Ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang masih dapat dibatalkan ditengah jalan oleh Perppu, maupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Melalui Ketetapan MPR RI dengan kedudukan dibawah Undang-Undang Dasar, memberikan kekuatan hukum yang sangat kuat terhadap PPHN.

"Sehingga siapapun yang terpilih menjadi presiden menggantikan Presiden Joko Widodo pasca Pemilu 2024, tetap memiliki tanggungjawab melanjutkan pembangunan IKN Nusantara. Dengan demikian para duta besar, diplomat, dan investor yang seringkali mempertanyakan kepastian pembangunan IKN Nusantara, tidak perlu ragu dalam berinvestasi di pembangunan IKN Nusantara," ujar Bamsoet dalam acara Jajak Pasar dan Ramah Tamah terkait Peluang Investasi di IKN Nusantara, diselenggarakan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bekerjasama dengan KADIN Indonesia, di Jakarta, Selasa malam (18/10/22).

Bamsoet meyakini, dengan adanya PPHN dengan bentuk hukum Ketetapan MPR, para investor akan semakin yakin untuk berinvestasi dalam berbagai proyek pembangunan IKN Nusantara. Dukungan para investor sangat penting, mengingat pemerintah hanya membangun sekitar 20 persen dari keseluruhan proyek pembangunan IKN Nusantara. Sisanya sekitar 80 persen dilakukan sektor swasta.

"Sektor swasta dapat terlibat dalam investasi pembangunan di financial center, health care center, education center, housing area, hingga tourism area. Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, sebagai showcase perubahan peradaban dan budaya Indonesia, IKN Nusantara didukung tata kelola dan manajemen yang baik dengan didukung implementasi teknologi informasi yang mumpuni seperti konsep smart living dan smart city. Mewujudkannya, pemerintah tidak bisa sendirian, melainkan butuh sinergi, kolaborasi, dan kerjasama dari berbagai pihak, khususnya dari sektor swasta," jelas Bamsoet.

Tanpa adanya PPHN seperti yang terjadi pasca Reformasi, menyebabkan pembangunan berjalan secara sporadis. Terkesan tanpa ada arah dan kepastian yang jelas.Sekaligus tidak adanya kesinambungan pembangunan dari satu periode pemimpin ke periode penggantinya, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga tidak heran jika banyak dijumpai proyek pembangunan yang mangkrak.

"Di masa Presiden Soeharto terdapat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tidak ada salahnya jika kini kita berusaha menghidupkan kembali haluan negara dengan nomenklatur PPHN, sehingga pola pembangunan bisa kembali terencana dengan baik. Memastikan tidak ada satu sen pun uang rakyat yang terbuang sia-sia karena proyek pembangunan yang salah arah dan mangkrak," pungkas Bamsoet.

FOLLOW US