• Info MPR

HNW: PT 20% Tidak Rasional dan Tidak Berbasiskan Kajian Akademik

Akhyar Zein | Jum'at, 30/09/2022 15:15 WIB
HNW: PT 20%  Tidak Rasional dan Tidak Berbasiskan Kajian Akademik Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (foto: Humas MPR)

Jakarta,- Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah, merevisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi UU No 7/2017 harus dilakukan terkait ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR, sebagai konsekwensi positif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dimohonkan oleh PKS dan Dr Salim.

“MK memang menolak permohonan uji materi PT 20% yang diajukan oleh PKS dan Dr. Salim. Tetapi dalam amar pertimbangannya, secara tersirat MK menyatakan bahwa penentuan angka PT memang perlu berbasis kajian ilmiah sebagaimana yang digagas oleh pemohon, yaitu PKS dan Dr Salim,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menyampaikan pendapatnya setelah mencermati pertimbangan putusan MK yang menyatakan mengapresiasi apapun bentuk kajian ilmiah yang digunakan oleh pembentuk undang-undang. Dan dalam permohonannya, Para Pemohon (PKS dan Dr. Salim) mencontohkan kajian ilmiah dengan merujuk kepada teori Effective Number of Parliamentary Parties.

“Keputusan MK, ini mengecewakan karena tidak mengabulkan permohonan judicial review yang rasional, konstitusional, solutif dan berbasiskan legal standing yang jelas legal. Tetapi, ada ‘kemajuan’, yang bisa menjadi bekal bagi pembentuk undang-undang soal Pemilu, untuk memperbaiki UU Pemilu sesuai spirit keputusan terakhir MK. Yaitu mengkoreksi PT 20% berdasarkan kajian ilmiah,” ujarnya.

HNW menilai PT sebesar 20% tidak rasional dan tidak berbasiskan kajian akademik yang memadai, terbukti ditolak oleh banyak pihak karena menghambat hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan alternatif calon2 Presiden terbaik. PT 20% membonsai hak Partai dan banyak tokoh bangsa yang potensial untuk dimajukan oleh Partai Politik ke gelanggang Pilpres.

“Sehingga, Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak mempunyai banyak alternatif karena masyarakat hanya disodorkan calon yang sangat terbatas. Apalagi PT 20% itu telah 2 kali dipraktekkan dan menghadirkan pembelahan di tengah Rakyat dan penolakan yang luas dari Masyarakat,” jelasnya.

HNW mengakui UUD NRI 1945 yang merupakan norma dasar bangsa Indonesia tidak memberikan kebebasan sepenuhnya dengan menyebut aturan lanjutan dalam UU. Dan UU membuat pembatasan yang sudah berlaku tapi tidak menimbulkan penolakan.

”UU melakukan pembatasan, misalnya adanya ketentuan parliamentary threshold serta syarat Partai bisa ikut Pemilu. Bahkan untuk Pemilihan Presiden tahun 2004 dan 2009 juga ada PT tapi hanya 15%. Itu semua sudah berlaku dan tidak mendapatkan penolakan dari publik. Karena pembatasannya rasional dan tidak ekstrim. Tapi pembatasan yang mendapatkan penolakan dari masyarakat luas adalah PT 20%, karena tidak rasional, dan terbukti menimbulkan keterbelahan di masyarakat. Dan membatasi secara ekstrim calon-calon pemimpin bangsa yang berkuwalitas. Hal yang mestinya dikoreksi, dan tidak malah dilanggengkan,” tukasnya.

 

FOLLOW US