JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajad, KPK juga telah menetapkan 9 tersangka lainnya.
Berita terkait: https://www.katakini.com/artikel/74032/kpk-tetapkan-hakim-agung-sudrajad-dimyati-tersangka-suap-perkara/