• News

KPK Selidiki Aliran Dana Lukas Enembe ke Kasino

Budi Wiryawan | Rabu, 21/09/2022 17:05 WIB
KPK Selidiki Aliran Dana Lukas Enembe ke Kasino Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri (foto: JawaPos.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal cari bukti terkait dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe ke sarana judi kasino.

Dugaan tersebut merujuk pada hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya setoran tunai oleh Lukas ke kasino hingga ratusan miliar rupiah.

"Kalau kemudian satu informasi terkait dengan laporan hasil analisis, maka berikutnya adalah dibuktikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/9).

Ali mengatakan pembuktian bisa dari keterangan tersangka, saksi, surat yang mendukung maupun ahli. Empat hal itu dinyatakan sah untuk menguatkan temuan PPATK berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Itu yang kemudian harus dikumpulkan, dilengkapi oleh penegak hukum," ujar Ali.

Pencarian bukti dari laporan PPATK diwajibkan dalam aturan berlaku. Sebab, dijelaskan Ali, penegak hukum tidak boleh langsung menelan mentah informasi tanpa melakukan konfirmasi.

"Namun demikian, seluruh informasi pasti kita kembangkan, kami dalami, harapannya nanti perkembangan dari perkara ini," tutur Ali.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya setoran tunai Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino judi dengan nilai US$ 55 juta atau setara dengan Rp560 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu. Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas Enembe.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai Sin$ 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ujar Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).

Ivan juga mengungkapkan, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai Sin$ 5 juta. PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp550 juta oleh Lukas.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," tutur Ivan.

PPATK juga sudah membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan (PJK). Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas.

"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK), ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp 71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp 71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan," ungkapnya.

FOLLOW US