• Info MPR

Ketua MPR : Haluan Negara Jamin Keberlangsungan Pembangunan IKN

Akhyar Zein | Selasa, 16/08/2022 20:45 WIB
Ketua MPR : Haluan Negara Jamin Keberlangsungan Pembangunan IKN Bambang Soesatyo dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Hijau, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022).(foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep smart, green, blue city, serta hub bagi perekonomian nasional dan regional maka dibutuhkan haluan negara serta konstistensi lintas pemerintahan.

Pembangunan IKN diharapkan menjadi katalis untuk mendorong Indonesia melakukan lompatan teknologi.

“Perlu ada peta jalan pembangunan yang menjamin ketahanan nasional, kesinambungan pembangunan tanpa bergantung pada momen elektoral lima tahunan, termasuk di dalamnya pemindahan IKN yang tidak boleh berhenti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional,” kata Bambang Soesatyo dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Hijau, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Menurut Bamsoet, pembentukan “haluan negara” yang dipatuhi oleh pemerintah periode-periode berikutnya menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

“Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara tidak akan mengurangi sistem presidensial, tidak akan menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR,” katanya.

Bamsoet menambahkan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045. Jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/walikota tidak perlu menetapkan visi misinya masing-masing, melainkan seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Bamsoet menjelaskan Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dan telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022 serta dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022. “Badan Pengkajian merekomendasikan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

“Pokok-Pokok Haluan Negara perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah Undang-Undang Dasar, tetapi harus di atas Undang-Undang. Alasannya, Pokok-Pokok Haluan Negara tidak boleh lebih filosofis daripada Undang-Undang Dasar, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti Undang-Undang,” sambungnya.

Memang idealnya, lanjut Bamsoet, Pokok-Pokok Haluan Negar perlu diatur melalui Ketetapn MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945. “Namun untuk saat ini, gagasan tersebut sangat sulit direalisasikan. Oleh sebab itu, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan,” imbuhnya.

Bamsoet mengungkapkan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dasn bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara. Untuk menindaklanjutinya, pada awal September 2022, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, setelah mendengarkan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD.

“Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kita memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang Pokok-Pokok Haluan Negara yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR. Dan, yang paling utama, dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan, yang memberi arah pencapaikan tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi,” pungkasnya.

FOLLOW US