• Info MPR

Hidayat: Negara Harus Tegas Melarang Judi

Akhyar Zein | Rabu, 03/08/2022 20:45 WIB
Hidayat:  Negara Harus Tegas Melarang Judi Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid (foto: Humas MPR)

Jakarta,- Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Kementerian Kominfo yang memblokir 15 platform perjudian online. Meski begitu, Hidayat Nur Wahid menyayangkan, pemblokiran tersebut baru dilakukan setelah menuai kritik dari masyarakat.

Apalagi, sebelumnya Menkominfo sempat nyatakan tak bisa menghentikan judi online. Sementara Dirjen di Kominfo nyatakan bahwa platform judi online hanyalah permainan kartu biasa.

“Ini hal aneh. Indonesia, sesuai ketentuan Konstitusi UUD-NRI 1945 pasal 1 ayat 3 adalah Negara Hukum. Maka Negara hadir untuk menegakkan hukum. Tidak malah mengesankan tak berdaya berhadapan dengan pelanggaran hukum seperti munculnya situs judi online. Karena judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Seharusnya, sejak awal Menkominfo tidak menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menghentikan situs judi online. Negara ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/8).

Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Larangan tersebut disertai dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Bahkan Kabareskrim Polri sebelumnya juga sudah mengeluarkan Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021. Berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apa pun bentuknya, termasuk judi online.

“Semestinya Menkominfo tegas melarang membuat situs judi online dan akan segera menutup yang ada. Serta membawa ke ranah hukum bagi yang nekat melakukannya. Pendaftaran PSE lingkup privat yang sedang digencarkan Kemenkominfo juga harusnya dapat memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar. Bukan justru dibiarkan dan baru dibenahi ketika ada kritik dari masyarakat dan DPR-RI,” lanjutnya.

Hidayat juga meminta agar Kementerian Agama, KemenPPPA dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online. Karena hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan.

Berdasarkan studi, kegiatan perjudian menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan dan kejahatan, berkontribusi terhadap 10-15% KDRT dan kejahatan lokal lainnya di Indonesia. Dan gampang membuat anak-anak kecanduan hingga berperilaku negatif melawan hukum serta merusak harmoni rumah tangga juga masa depan mereka.

“Anggaran KemenPPPA untuk penanganan anak bermasalah, dan kuota Kemensos untuk rehabilitasi sosial anak, sangat kecil jumlahnya. Karena itu kami mendorong Kemenag, Kemensos dan KemenPPPA mengupayakan aspek pencegahan terhadap judi online. Misalnya melalui pembuatan SKB atau instrumen lain, dengan kementerian atau lembaga terkait khususnya Kemenkominfo. Agar pemblokiran situs judi online juga mempunyai dampak yang positif dan berkontribusi menjadi solusi terhadap sebagian masalah sosial yang dihadapi Bangsa Indonesia,” pungkasnya.

FOLLOW US