• News

Hari Ini, KPK Periksa Mardani Maming Sebagai Tersangka

Budi Wiryawan | Rabu, 03/08/2022 14:15 WIB
Hari Ini, KPK Periksa Mardani Maming Sebagai Tersangka Mardani Maming

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming pada Rabu (3/8/2022). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan, hari ini, Rabu (3/8/2022).

"Benar, hari ini (3/8) MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut telah berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Maming hari ini.

"Perkembangan materi pemeriksaan akan disampaikan," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sejauh ini, Mardani merupakan tersangka tunggal karena pihak pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal.

Mardani Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Suap diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

FOLLOW US