• News

Ini Tujuan KPK Panggil Delapan Anggota TNI AU

Budi Wiryawan | Rabu, 27/07/2022 11:45 WIB
Ini Tujuan KPK Panggil Delapan Anggota TNI AU Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan delapan anggota TNI AU pada Selasa (26/7/2022) untuk dalami proses hingga teknis pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Lembaga Antikorupsi menduga pengadaan Helikopter AW-101 ini diwarnai tindak pidana korupsi. Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/7).

Mereka yang diperiksa antara lain Agus Kamal S.Sos TNI AU, Kolonel Tek; Benni Prabowo TNI AU, Kolonel KAL; Supriyanto Basuki TNI AU, Marsda TNI; Fransiskus Teguh Santosa TNI AU, Kolonel KAL.

Kemudian Hendrison Syafril S.T TNI AU, Kolonel TEK; Andy S. Pambudi S.T., M.M TNI AU, Kolonel LEK; Achsanul Amaly TNI AU, Kolonel KAL; dan Muklis S.E. TNI AU, Kolonel KAL.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway sebagai tersangka.

Irfan Kurnia mulai ditahan penyidik KPK pada Selasa, 24 Mei 2022. Upaya paksa penahanan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Irfan beberapa waktu lalu.

Adapun pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Di mana, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738,9 miliar. Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.

FOLLOW US