• News

1 Juni Hari Lahir Pancasila, Dasar Negara Hasil Pemikiran Soekarno dan Para Tokoh Bangsa Indonesia

Tri Umardini | Rabu, 01/06/2022 15:45 WIB
1 Juni Hari Lahir Pancasila, Dasar Negara Hasil Pemikiran Soekarno dan Para Tokoh Bangsa Indonesia 1 Juni Hari Lahir Pancasila, Dasar Negara Hasil Pemikiran Soekarno dan Para Tokoh Bangsa Indonesia. (FOTO: HO/IST)

JAKARTA - Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni.

Pada 1 Juni 1945 Presiden Soekarno berpidato mengenai dasar negara yang disebut Pancasila.

Nama Pancasila diambil dari dua kata Bahasa Sansekerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti asas.

Pancasila digunakan sebagai rumusan dan pedoman untuk seluruh rakyat Indonesia dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Istilah Pancasila terdapat dalam Kitab Sutasoma karangan Empu Tantular yang berarti lima dasar terbentuknya negara.

Dalam kitab Sutasoma, Pancasila dijelaskan sebagai kata kerja yaitu pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin.

Poin-poin tersebut adalah dilarang melakukan kekerasan, dilarang mencuri, dilarang mendengki, dilarang berbohong, dan dilarang minum minuman keras.

Semboyan "Bhineka Tunggal Ika" yang berarti walaupun berbeda-beda tapi tetap bersatu juga terinspirasi dari Kitab Sutasoma.

Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sebenarnya masih menuai perdebatan.

Ada beberapa literatur yang tidak mendukung bahwa Pancasila ditemukan oleh Soekarno.

Soekarno dikenal sebagai pencetus Pancasila karena Soekarno lah yang paling lantang menyuarakan Pancasila.

Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara sendiri tidaklah sederhana.

Pancasila terbentuk dari serangkaian sidang-sidang yang diadakan para tokoh pembentuk negara Indonesia.

Berbicara tentang sejarah Pancasila, tentu tidak lepas dari istilah BPUPKI, PPKI, dan Panitia Sembilan. Berikut ulasannya:

Pembentukan BPUPKI

BPUPKI dibentuk pada 29 April 1946.

Dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bertujuan untuk membahas hal-hal mengenai tata pemerintahan Indonesia.

Di dalam pembahasannya termasuk dasar negara. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat.

Sidang pertamanya dilakukan pada 29 Mei-1 Juni 1945.

Di dalam sidang pertama inilah terjadi pembahasan mengenai dasar negara.

Pada waktu itu ada beberapa tokoh yang mengusulkan tentang dasar negara.

Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menyampaikan usulannya tentang dasar negara yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan 5 dasar rancangan UUD Republik Indonesia, yaitu:

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain Mohammad Yamin, tokoh lain yang mengusulkan mengenai dasar negara adalah Soepomo.

Pada 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan lima dasar negara yang meliputi:

1. Paham persatuan

2. Perhubungan negara dan agama

3. Sistem badan permusyawaratan

4. Sosialisasi negara

5. Hubungan antara bangsa yang bersifat Asia Timur Raya

Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima poin dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau perikemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Usulan dari para tokoh tersebut kemudian dibahas kembali dalam lingkup kepanitiaan yang lebih kecil.

Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan.

Pembentukan Panitia Sembilan

Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno (ketua), Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua), Mr. Achmad Soebardjo (anggota), Mr. Mohammad Yamin (anggota), KH. Wahid Hasjim (anggota), Abdoel Kahar Moezakir (anggota), Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota), H. Agus Salim (anggota), dan Mr. Alexander Andries Maramis (anggota).

Panitia ini bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.

Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945.

Setelah melakukan perundingan dengan 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusah dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Isi dari Piagam Jakarta meliputi lima poin, yaitu:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Inilah yang menjadi cikal bakal terlahirnya Pembukaan UUD 1945 dngan perubahan pada sila pertama dengan mempertimbangkan tentang sebuah negara kesatuan.

Hasilnya, sila pertama berubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".

Sidang BPUPKI II

Hasil pembahasan Panitia Sembilan kemudian dibawa ke sidang BPUPKI kedua yang dilaksanakan pada 10-16 Juli 1945.

Keputusan yang dihasilkan dalam sidang kedua BPUBKI meliputi:

1. Kesepakatan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta

2. Negara Indonesia berbentuk negara republik. Hasil ini diambil dari kesepakatan 55 suara dari 64 anggota yang hadir

3. Kesepakatan mengenai wilayah Indonesia meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka. Kesepakatan ini berdasarkan kesepakatan 39 suara

4. Pembentukan tiga panitia kecil sebagai Panitia Perancang Undang-undang Dasar, Panitia Ekonomi dan Keuangan, dan Panitia Pembela Tanah Air.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, BPUPKI digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

PPKI bertugas untuk menyempurnakan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945

Sidang PPKI

Pembentukan PPKI juga didasarkan pada penjatuhan bom di Jepang.

Kemudian pada 7 Agustus 1945 dibentuk badan baru untuk mengukuhkan persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Dotkuritsu Zunbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

PPKI terdiri dari 21 anggota yang berasal dari 12 orang Jawa, 3 orang Sumatera, 2 orang Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang Nusa Tenggara, 1 orang Maluku, dan 1 orang dari golongan Tionghoa.

Tanpa sepengetahuan Jepang PPKI menambah 6 orang anggota dari golongan pergerakan nasional.

Hasil dari sidang PPKI ini meliputi, pengesahal UUD, memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, membentuk suatu Komite Nasional yang bertujuan membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya.

Pancasila kemudian ditetapkan dalam Instruksi Presiden No 12 Tahun 1968 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto.

Instruksi tersebut berisi tentang rumusan Pancasila yang benar agar tidak terjadi kesalahan dalam pembacaan maupun pengucapannya. Rumusan Pancasila yang benar yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Saat era kepemimpinan Presiden Soeharto, melalui Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) melarang peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni mulai 1970.

Peringatan Pancasila hanya pada 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung.

Pada tahun 2017, 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional. (*)

FOLLOW US