Ilustrasi - menikah (Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings)
JAKARTA - Polisi mengungkap motif di balik dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) menerapkan praktik "gali lubang tutup lubang" dengan memanfaatkan uang dari klien baru.
Modus itu terungkap setelah penyidik memeriksa pasangan suami istri berinisial RM (suami) dan ER (istri) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Menurut Bayu, dana yang dibayarkan para calon pengantin tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan acara sesuai peruntukannya.
Sebaliknya, uang tersebut diputar untuk menutupi kewajiban penyelenggaraan pesta pernikahan yang telah lebih dahulu dijanjikan kepada klien lain.
"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," jelas Bayu.
Dia menjelaskan pola tersebut membuat keuangan usaha WO yang dikelola kedua tersangka bergantung pada masuknya pembayaran dari klien baru.
Saat pemasukan baru tidak lagi mampu menutupi biaya penyelenggaraan acara yang terus bertambah, masalah keuangan pun mulai muncul dan berdampak pada pelaksanaan sejumlah pesta pernikahan.
Penyidik menduga pola pengelolaan keuangan semacam itu telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya memicu keluhan dari sejumlah calon pengantin yang merasa dirugikan.
Beberapa korban mengaku telah melunasi atau menyetorkan sebagian besar biaya pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat.
Laporan para korban kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Timur melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, polisi lalu menetapkan RM dan ER sebagai tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih menelusuri penggunaan dana para korban serta mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi juga terus mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional dan penyelenggaraan acara pernikahan lainnya.
Bayu pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.