• Bisnis

Masih Ragu Investasi di SR016 Khawatir Haram? Ini Daftar Fatwa Syariah MUI Soal Sukuk Ritel

Tri Umardini | Senin, 28/02/2022 14:01 WIB
Masih Ragu Investasi di SR016 Khawatir Haram? Ini Daftar Fatwa Syariah MUI Soal Sukuk Ritel Ilustrasi Sukuk Ritel. FOTO: KEMENKEU

JAKARTA - Untuk sebagian investor, berinvestasi tidak semata untuk mendapatkan cuan dan cuan.

Mendapatkan keuntungan sekaligus sisi keberkahan juga diperhatikan, terutama bagi kaum muslim yang memperhatikan soal hukum halal atau haram sebuah produk.

Nah, jika Anda termasuk investor yang ingin mendapatkan keuntungan bersamaan dengan keberkahan, salah satunya dengan investasi di Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR016?

Investasi di Surat Berharga Negara (SBN) Ritel berbasis syariah yakni SR016 sesuai prinsip syariah?

Dikutip dari bareksa.com, Kementerian Keuangan menyebutkan sesuai amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 1345), dalam rangka penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel.

SR016 diterbitkan menggunakan akad ijarah asset to be leased dengan cara book building, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut :

(1) Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
(2) Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN.
(3) Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
(4) Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
(5) Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah.
(6) Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Dalam rangka penerbitan SR016, DSN-MUI telah menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Negara Ritel Seri SR016 Tahun 2022 No. B-0139/DSN-MUI/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada SR016 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Walau menyandang nama syariah dan sudah menggenggam fatwa MUI, Sukuk Ritel termasuk di dalamnya seri SR016, merupakan instrumen investasi untuk semua investor. Setiap investor ritel tanpa memandang agama tertentu, bisa berinvestasi SR016.

Makanya smart investor jangan ragu untuk segera investasi di instrumen investasi SR016 yang menawarkan imbalan 4,95 persen per tahun bersifat tetap (fixed coupon), dengan tenor 3 tahun, serta aman karena 100 persen pokok investasi dan kuponnya dijamin oleh negara.

Nah dengan fatwa di atas, sudah tak bagi umat muslim tak ragu lagi kan berinvestasi di SR016? (*)

FOLLOW US