• News

KPK Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat

Budi Wiryawan | Senin, 31/01/2022 14:35 WIB
KPK Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terkait dugaan kepemilikan kerangkeng, pada pekan ini. Menanggapi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut.

Hal itu lantaran Terbit Rencana kini berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Terbit Rencana kini tengah menjalani penahanan dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Saat ini status TRP merupakan tahanan tim penyidik KPK. KPK siap fasilitasi aparat penegak hukum ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/1).

Ali sebelumnya telah menyatakan, dugaan kepemilikan Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia benar adanya. Hal ini sempat dilihat tim satuan tugas (Satgas) KPK saat hendak menangkap Terbit Rencana dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menyampaikan, akan segera memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dugaan perbudakan modern atas kepemilikan, kerangkeng di halaman rumah Terbit Rencana.

Menurut Anam, pemeriksaan terhadap Terbit Rencana membutuhkan kerjasama dari KPK. Karena, Terbit Rencana sedang menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

"Kami menyambut baik tawaran dari KPK membuka pintu lebar-lebar untuk meminta keterangan kepada Bupati Langkat yang menjadi tahanan KPK. Saya mohon kepada KPK untuk merealisasikan tawaran tersebut," ucap Anam.

Anam mengutarakan, pekan ini akan meminta keterangan Terbit Rencana untuk melakukan klarifikasi. Hal tersebut penting, untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM atas kepemilikan kerangkeng.

"Kami berharap minggu ini bisa terealisasi, bisa bekerjsama dalam kasus ini sudah terlaksana, tapi belum maksimal. Kami ucapkan terimakasih rekan-rekan KPK yang sudah membukakan pintu di awal bagi proses kami," tegas Anam.

Permintaan keterangan terhadap Terbit Rencana dilakukan guna mengkarifikasi temuan-temuan Komnas HAM. Anam menyebut, dari hasil penelusuran ditemukan adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. Sehingga hal ini penting untuk diklarifikasi, guna menambah titik terang proses investigasi.

"Kami temukan dengan informasi yang solid, ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa dan korban yang kehilangan nyawa ini lebih dari satu. Kami sudah mendalaminya informasi kami dapatkan dari berbagai pihak memang lebih dari dua, kematian tersebut ditimbulkan dari tindak kekerasan," pungkas Anam.

FOLLOW US