Pemerintah Resmi Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Patimban ke PT PPI

Tim Cek Fakta | Kamis, 16/12/2021 22:48 WIB
Pemerintah Resmi Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Patimban ke PT PPI Penandatanganan kerja sama pengelolaan Pelabuhan Patimban antara pemerintah dengan PT Pelabuhan Patimban Internasional di Jakarta, Kamis (16/12/2021). Foto: hubla/katakini.com

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi melaksanakan serah terima pengelolaan aset Pelabuhan Patimban kepada PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI).

Ditandai dengan acara Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Negara Melalui Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

"Pelabuhan Patimban internasional ini adalah suatu perjalanan panjang. Alhamdulillah sekarang kita memasuki era baru dari suatu pelabuhan dimana Patimban sebagai salah satu pelabuhan utama yang dikelola oleh swasta atau badan usaha lain selain BUMN. Harapannya, tentunya hal ini akan mampu meningkatkan efisiensi logistik di masa mendatang," kata  Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com.

Serah terima aset ini ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban antara Kementerian Perhubungan sebagai Penanggungjawab Proyek dengan PT. Pelabuhan Patimban Internasional sebagai Badan Usaha Pelaksana yang telah ditandatangani pada bulan Maret 2021 lalu.

"Pada hari ini akan menjadi tanggal bersejarah bagi kita karena Pengelolaan Pelabuhan Patimban melalui skema KPBU telah resmi dilakukan oleh PT. Pelabuhan Patimban Internasional sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang telah memiliki ijin usaha dalam pengelolaan Pelabuhan Patimban," ujar Arif.

Arif mengungkapkan, biaya logistik di Indonesia relatif masih tinggi dibanding negara tetangga. Sehingga dengan keberadaan Pelabuhan Patimban diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas logistik nasional.

"Mudah-mudahan dengan adanya suatu lingkungan tatanan baru pelabuhan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari logistik nasional dan daya saing ekonomi nasional khususnya di koridor utara Jawa sehingga dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat," ungkap Arif.

Secara hierarki, Pelabuhan Patimban merupakan Pelabuhan Utama dan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang direncanakan untuk melayani kegiatan bongkar muat kendaraan dan petikemas yang diselenggarakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2021.

Pengelolaan Pelabuhan Patimban ini akan dikerjasamakan selama kurun waktu 40 tahun, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan suprastruktur di Pelabuhan Patimban untuk kapasitas terminal petikemas sebesar 3,75 Juta TEUs dan kapasitas terminal kendaraan sebesar 600.000 CBUs.