• Bisnis

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Akankah Harga Rokok Ikut Naik?

Eko Budhiarto | Selasa, 14/12/2021 09:53 WIB
Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Akankah Harga Rokok Ikut Naik? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: sinarharapan.co)

Katakini.com - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik 12 persen pada tahun depan. Masih menjadi pertanyaan, apakah harga rokok akan menyesuaikan jika tarif CHT naik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif mempertimbangkan beberapa aspek. Yakni aspek kesehatan, pendapatan negara, tenaga kerja hingga pengawasan barang kena cukai ilegal.

“Presiden telah memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait,” kata Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Sri Mulyani pun merinci, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam tiga jenis. Yakni pertama adalah cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang naik 13,9 persen, SKM golongan IIA naik 12,1 persen dan SKM golongan IIB 14,3 persen

Jenis kedua yaitu cukai sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik sebesar 13,9 persen, SPM golongan IIA naik sebesar 12,4 persen dan SPM golongan IIB naik sebesar 14,4 persen.

Terakhir yaitu untuk cukai Sigaret Kretek Tangan golongan IA naik sebesar 3,5 persen, SKT golongan IB naik sebesar 4,5 persen SKT golongan II naik sebesar 2,5 persen dan SKT golongan III naik sebesar 4,5 persen.

“Bapak Presiden meminta agar segera melaksanakannya per 1 Januari 2022,” ujar Sri Mulyani.

FOLLOW US