Logo KPK
Katakini.com - Eliza Alex Noerdin, istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam jam pada Selasa (7/12).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara sang anak, selaku Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin.
Eliza keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK didampingi seorang pria sekitar pukul 16.52 WIB. Tak banyak yang disampaikan Eliza terkait pemeriksaannya.
"Enggak tau (berapa pertanyaan)," kata Eliza di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (7/12).
Bahkan, Eliza ogah mengonfirmasi soal asal usul dan peruntukan uang Rp1,77 miliar yang ditemukan tim penyidik saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dodi Reza.
Meski Eliza berkukuh tutup mulut, para awak media terus mencecar sejumlah pertanyaan dan mengejar hingga keluar Gedung KPK. Namun Eliza tetap tak menggubris pertanyaan wartawan.
Pria yang mendampinginya lantas meminta para awak media agar tidak memberondong pertanyaan ke Eliza. Dia menyebut Eliza kelelahan usai menjalani pemeriksaan.
"Sudah ibunya lagi capek, mas," ujar pria yang mengenakan kemeja putih tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Di antaranya, Dodi Reza Alez Noerdin, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar sebagai imbalan bahwa perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.
Empat paket proyek pembangunan yang dimaksud ialah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar.