• News

Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Tahan Oknum Dosen Unsri

Eko Budhiarto | Selasa, 07/12/2021 01:37 WIB
  Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Tahan Oknum Dosen Unsri Ilustrasi

Katakini.com - Polda Sumsel menahan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34), setelah berstatus tersangka atas kasus dugaan pelecehan mahasiswinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata dia di Palembang, Senin (6/12/2021).

Menurut Hisar, penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR (22).

Selain itu, katanya lagi, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.

"Jadi jelasnya. Tersangka ini kami tahan, surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.

Setelah proses administrasi penahanan tersangka rampung, dia digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.

FOLLOW US