Keterlibatan Ayunsri berkaitan dengan pembuktian penerimaan uang sebesar Rp938 juta yang diduga bersumber dari hasil pemerasan SYL
Ketua Bidang V Oase-KIM Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah Sebagai Sumber Makanan Sehat
Mahasiswi yang dijadikan anggota satgas tersebut diharapkan dapat mendeteksi dini tindakan dosen dan mahasiswa yang berpotensi mengarah pelecehan seksual sehingga bisa diambil langkah-langkah penanganan secara cepat dan tepat.
Oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang mengatakan, terduga korban tersebut mengaku mendapatkan pelecehan secara fisik oleh oknum dosennya.