• News

Departemen Luar Negeri AS Resmikan Paspor Jenis Kelamin X

Ariyan Rastya | Rabu, 27/10/2021 23:07 WIB
Departemen Luar Negeri AS Resmikan Paspor Jenis Kelamin X Menteri Energi Jennifer Granholm mengibarkan Bendera Pelangi untuk pertama kalinya di luar Departemen Energi pada 2 Juni 2021. (Foto: CNA)

katakini.com - Amerika Serikat umumkan paspor pertamanya dengan "X" untuk jenis kelamin yang dikhususkan bagi orang LGBT pada Rabu 27/10. Itu menjadi sebuah langkah penting bagi orang-orang di luar kategori biner pria atau wanita.

Departemen Luar Negeri mengatakan telah mengeluarkan paspor pertama dengan "X" untuk jenis kelamin dan akan membuat opsi itu tersedia secara rutin pada awal 2022 baik untuk paspor dan akta kelahiran.

"Saya ingin menegaskan kembali, pada kesempatan penerbitan paspor ini, Departemen Luar Negeri berkomitmen untuk mempromosikan kebebasan, martabat, dan kesetaraan semua orang, termasuk orang-orang LGBTQI+," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price dalam sebuah pernyataan.

Menteri Luar Negeri Antony Blinken telah berjanji untuk mengatasi masalah ini pada bulan Juni tetapi terkendala karena masalah teknologi yang perlu ditangani.

Di bawah Blinken, Departemen Luar Negeri juga mengizinkan pemegang paspor AS untuk memilih jenis kelamin mereka di paspor.

Mengutip dari CNA, Jaringan Pengusaha untuk Kesetaraan dan Inklusi mengkonfirmasi setidaknya 11 negara lain sudah memiliki opsi jenis kelamin "X" atau "lainnya" untuk paspor.

Negara-negara tersebut yaitu Kanada, Jerman dan Argentina serta India, Nepal dan Pakistan, warisan konsep bersejarah Asia Selatan tentang "hijra" interseks atau transgender.

Ini adalah perubahan besar dari pemerintahan Donald Trump sebelumnya, di mana pendahulu Blinken, Mike Pompeo, melarang kedutaan AS untuk mengibarkan bendera Pride pelangi.

 

FOLLOW US