• Gaya Hidup

`NgePrank` dalam Hukum Islam

Akhyar Zein | Jum'at, 22/10/2021 09:26 WIB
 `NgePrank` dalam Hukum Islam Ilustrasi (foto: aswajamuda.com)

Katakini.com,- Prank adalah istilah modern yang digunakan untuk menggambarkan tindakan menggoda seseorang dengan kata-kata atau perbuatan sebagai bahan lelucon atau pengujian seseorang. Terkadang, lelucon atau prank sangat ekstrem sehingga menyebabkan cedera fisik dan emosional pada seseorang.

Dalam Islam, hukum asli untuk lelucon atau gurauan diperbolehkan selama lelucon itu tidak ekstrim dan dapat diterima bagi orang yang diolok-olok. Jika lelucon tersebut bersifat ekstrim seperti menipu orang lain, mengintimidasi, mempermalukan publik, dan tidak dapat diterima oleh orang yang diolok-olok, maka itu adalah tindakan haram dan dilarang untuk dilakukan.

Apalagi, jika rekaman video prank tersebut diunggah di media sosial dan akan ditonton oleh pengguna lain, sehingga menyebarkan aib korban.

Oleh karena itu, sebaiknya hindari memproduksi video atau ‘konten’ prank yang dapat merendahkan martabat orang lain dan menyebarkan aib kepada masyarakat umum.

Idealnya, video atau ‘konten’ semacam itu harus diganti dengan video lain yang dapat bermanfaat bagi penonton sekaligus memberikan pelajaran.

Tidak sedikit seseorang yang terkena prank akan merasa malu, kecewa dan merasa tertipu.

Selain itu, budaya ini semakin marak terutama di kalangan pembuat video di Youtube dan media sosial lainnya karena biasanya video prank seperti itu akan mendapatkan banyak respon dan view. Sebagai hasil dari penayangan tersebut, pemilik video akan mendapatkan pengikut baru dan juga dapat dibayar oleh Youtube untuk jangkauan dan penayangan yang tinggi tersebut.

Karena itu, semakin banyak orang yang memproduksi video prank ini untuk mendapatkan penayangan yang tinggi dan sekaligus mendapatkan penghasilan darinya.

Dalam suatu kisah Rasulullah ﷺ pernah bercanda dengan seorang wanita tua dengan mengatakan bahwa dia tidak akan masuk Surga sampai wanita tua itu pergi dengan perasaan sedih yang kemudian Rasulullah ﷺ menjelaskan lagi bahwa dia tidak akan masuk surga di usia tua tetapi akan masuk dalam usia muda.

Seorang wanita tua datang kepada Nabi ﷺ maka dia berkata: “Wahai Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam Surga. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, Wahai Ummu Fulan! Sesungguhnya Surga tidak akan dimasuki oleh orang tua. Lalu wanita tua itu pergi dalam keadaan menangis.

Baginda bersabda:"Kabarkan kepadanya bahwa dia tidak akan masuk Surga dalam keadaan tua karena Allah SWT berfirman: Sesungguhnya kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya umurnya," (Surah al-Waqiah: 35-37).

Oleh karena itu, dapat dimaklumi bahwa bercanda atau bergurau diperbolehkan asalkan tidak ekstrim seperti menyontek, mengintimidasi orang, merendahkan dan sejenisnya.

 

Berlebihan dalam Lelucon

Istilah ekstrim dalam lelucon dapat dilihat melalui firman Allah s.w.t dalam Surah al-Hujurat ayat 11 dimana Allah s.w.t melarang tindakan menghina orang lain, menyebarkan aib orang lain, memanggil orang lain dengan panggilan buruk dan lain-lain. Firman Allah s.w.t :

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah segolongan kamu (dari kaum lelaki) mencemooh dan merendah-rendahkan golongan/suku lelaki yang lain, (karena) harus golongan yang dicemuhkan itu lebih baik daripada mereka; dan janganlah pula sesuatu golongan dari kaum perempuan mencemooh dan merendah-rendahkan golongan/suku perempuan yang lain, (karena) boleh jadi golongan yang dicemoohkan itu lebih baik daripada mereka; dan janganlah setengah kamu menyatakan keaiban setengahnya yang lain; dan janganlah pula kamu panggil-memanggil antara satu dengan yang lain dengan gelaran yang buruk. (Larangan-larangan yang tersebut menyebabkan orang yang melakukannya menjadi fasik, maka) amatlah buruknya sebutan nama fasik (kepada seseorang) sesudah ia beriman. Dan (ingatlah), sesiapa yang tidak bertaubat (daripada perbuatan fasiknya) maka merekalah orang-orang yang Dzalim.” (QS: al Hujurat:11).

Selain itu, kami juga ingin mengutip beberapa hadits yang terkait dengan lelucon  yang berlebihan,  sehingga membuat orang lain terperanjat/terkejut karena ini adalah salah satu bentuk kezaliman pada orang lain.

Dari Abdurrahaman Bin Abu Laila, beliau berkata, para sahabat Nabi Muhammad ﷺ bermusafir bersama baginda. Salah seorang dari mereka tertidur lalu ada sebahagian sahabat yang mengambil dan menarik tali yang ada bersamanya sehingga orang yang tidur itu terkejut, maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim membuat saudara muslimnya terkejut.”  (Sunan Abi Daud)

Ibnu Raslan menjelaskan bahwa tindakan mengejutkan orang merupakan salah satu bentuk kezaliman terhadap korban.

“Dan pada makna larangan ini setiap perbuatan membuat orang Islam terkejut atau takut adalah suatu kezaliman dan kelalaian.” (Syarh Sunan Abi Daud 164-165/19).

Ada juga bentuk-bentuk prank yang mengambil barang orang lain untuk tujuan bercanda dengan pemilik barang. Biasanya pemilik barang akan merasa khawatir dan sedih ketika barang tersebut hilang. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jangan biarkan tanganmu bermasalah, jangan biarkan mereka takut.” (Sunan Abi Daud/5003)

Syeikh Abdul Muhsin al-‘Abbad menerangkan bahwa larangan terhadap perbuatan tersebut adalah karena ia akan membuatkan seseorang merasa risau dan sedih.

“Perkara tersebut dilarang sekiranya menyebabkan unsur menakut-nakutkan atau merisaukan orang atau membuatkannya sedih. (dalam Syarh Sunan Abi Daud lil ‘Abbad No.568).

Kadang-kala prank atau gurauan tersebut dapat mengakibatkan cedera kepada orang yang menjadi mangsa prank. Dalam hal ini, Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin turut meriwayatkan satu hadits yang menyatakan perbuatan tersebut dibenci oleh Allah s.w.t.

“Dan Rasulullah bersabda, sesungguhnya Allah s.w.t membenci orang yang menyakiti orang-orang beriman.” (dalam Ihya’ Ulumuddin 195/2)

Daripada pembahasan tersebut, kami ringkas bahwa unsur-unsur gurauan yang berlebihan atau prank adalah seperti berikut: Berbohong, menakut-nakuti atau membuatkan orang risau, menyebarkan aib, dan  mendatangkan cidera dan menyakiti korban.(hdyt)

FOLLOW US