• Gaya Hidup

Waspadalah! Ini Ciri dan Modus Pinjol Ilegal

Yahya Sukamdani | Kamis, 14/10/2021 06:07 WIB
Waspadalah! Ini Ciri dan Modus Pinjol Ilegal Ilustrasi Pinjaman Online (REQ)

JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol ilegal kembali marak. Bahkan, sekarang ini, pinjaman online sudah menjadi fasilitas pinjaman uang yang paling sering diincar masyarakat hampir disemua kalangan.

Hal ini dikarenakan proses pencairan uang pada pinjol sangat cepat, masyarakat bisa belanja dulu dan bayar kemudian dengan mencicilnya setiap bulan dalam jatuh tempo yang ditentukan. Alhasil, pinjaman online" href="https://www.cermati.com/artikel/hati-hati-rentenir-pinjaman-dana-online-menghantui" target="_blank">pinjaman online ini menjadi penyelamat di kala keuangan seseorang sedang menipis.

Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti membeli bahan makanan atau perlengkapan rumah tangga saja, tapi kamu yang menggunakan layanan pinjol ini juga bisa membeli laptop, kamera, smartphone, skincare, baju, tas dan masih banyak lainnya.

Sayangnya, pengguna pinjol yang semakin meningkat ini juga menjadi peluang bagi sekelompok orang (oknum) melakukan kejatahan. Oknum ini mengatasnamakan pinjaman online untuk melancarkan aksinya meraup untung sebanyak-banyaknya dari korban. Ini merupakan pinjaman online ilegal atau pinjol abal-abal.

Agar kamu yang baru saja ingin memanfaatkan layanan pinjol dan terhindar dari pinjol ilegal, sebaiknya simak ulasan berikut ini terlebih dahulu mengenai ciri-ciri, modus hingga daftar pinjol ilegal.

Seperti dilansir republika.co.id, Rabu (13/10/2021), pinjaman online adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu atau platform yang akses atau prosesnya dilakukan secara online. Setiap platform pinjol wajib mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab semua layanan pinjaman hingga operasional akan dipantau OJK.

Namun, tak semua platform pinjol yang mendaftarkan diri ini bisa mendapatkan izin dari OJK. Hal ini bisa saja terjadi karena platform pinjol tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan OJK. Pinjol inilah yang termasuk dalam kategori ilegal

Meski begitu, pinjol ilegal tersebut tidak berusaha memperbaiki sistemnya atau justru tetap menjalankan layanan pinjaman uang online. Selain itu, tak sedikit juga oknum pinjol ilegal yang sengaja tidak mengajukan pendaftaran ke OJK, agar aksi penipuannya bisa berjalan lancar.

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak Adanya Pengawasan

Beda halnya dengan pinjol legal. Bagi platform pinjol yang tidak resmi atau ilegal, pastinya tidak ada izin operasional dari OJK. Dengan begitu, platform pinjol tersebut tidak dipantau dan diawasi.

Alhasil, pinjol ilegal bisa beroperasi seenaknya. Mulai dari menentukan kebijakan atau aturan pinjaman, limit pinjaman, bunga dena dan sebagainya. Bisa dibilang segala kebijakan ini bisa saja berubah dalam waktu yang tidak ditentukan dan tanpa alasan terkait.

 

2. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Agar perusahaan atau sebuah platform dibidang apapun dikenal banyak orang terutama target bisnis, maka perusahaan tersebut akan menyebar segala informasi mengenai identitas perusahaan dengan selebaran, website, atau media sosial.

Beda halnya dengan pinjol ilegal yang justru akan menyamarkan identitas pinjol. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk menghindari adanya laporan nasabah ke pihak yang berwajib.

 

3. Syarat Pengajuan Lebih Mudah

Umumnya, platform pinjaman legal akan memberikan segala persyaratan untuk konsumen yang ingin mengajukan pinjaman, seperti identitas, NPWP, hingga slip gaji dan sebagainya. Namun, persyaratan ini tidak berlaku untuk pinjol abal.

Pinjol abal-abal tidak akan memberikan persyaratan yang detil, bahkan pihak pinjol hanya membutuhkan nama, nomor telepon dan nomor rekening untuk ditranfer dananya. Alhasil siapapun bisa mengajukan pinjaman, meski kamu masih dibawah umur atau memiliki gaji yang tidak menentu.

 

4. Pengajuan Pinjaman Melalui WA, SMS dan Aplikasi Abal

Nasabah yang mengajukan pinjaman di platform yang legal, tentunya akan diarahkan pengajuannya melalui website atau aplikasi resminya. Sementara, pinjol abal, nasabah bisa mengajukan pinjaman hanya melalui WhatsApp (WA), SMS dan aplikasi abal yang sistemnya sengaja dibuat untuk mencuri data nasabah.

 

5. Menyalin dan Menjual Data Nasabah

Waspada jika kamu mendownload aplikasi pinjol abal, sebab pihak mereka sengaja akan menyalin semua nomor hp yang ada di kontak smartphonemu. Kemudian kumpulan kontak tersebut bisa dijadikan target penipuan selanjutnya atau jual beli data nasabah kepada oknum kejahatan lainnya..

 

6. Biaya Denda dan Bunga yang Tinggi

Pinjol legal, tentunya akan menentukan segala biaya terkait pinjaman sesuai dengan aturan OJK yang berlaku. Akan tetapi, pinjol legal akan menentukan biaya-biaya pinjaman seenaknya.

Kamu bisa temukan dengan mudah, biasanya pinjol ilegal memiliki biaya denda, administrasi, hingga bunga yang tak masuk akal alias tinggi. Contohnya, bunga pinjaman 2%-3% per hari dan bisa berubah sembarang waktu.

 

7. Waktu Pelunasan Tidak Sesuai Kesepakatan

Seseorang yang ingin mengajukan pinjaman, biasanya akan menentukan jangka waktu cicilan sesuai dengan kemampuan. Setelah itu, pihak platform yang legal hanya tinggal memantau cicilan nasabah tersebut.

Jika adanya keterlambatan, barulah pihak pinjol legal mengingatkan untuk membayar tagihan sesuai tanggal kesepakatan.

Pada pinjol ilegal, jangka waktu yang dipilih nasabah tidak berlaku. Sering kali, pinjol ilegal ini akan menagih cicilan atau pelunasan di tanggal yang beda atau tidak sesuai kesepakatan di awal.

 

8. Penagihan dengan Teror dan Intimidasi

Sesuai dengan peraturan OJK, pinjaman online hanya boleh melakukan penagihan kepada nasabah disaat jam kerja. Beda dengan pinjol ilegal yang menagih tanpa kenal waktu. Selain itu, saat penagihan melalui telepon juga menggunakan kata-kata yang tidak sopan, kasar dan berteriak-teriak. Jika nasabah sulit dihubungi, pihak pinjol abal akan menghubungi nomor yang ada dikontak teleponmu seperti ayah, ibu, saudara hingga teman.

FOLLOW US