• News

Polisi Tangkap Maling Motor di Jakarta Barat

Vaza Diva | Jum'at, 29/05/2026 14:30 WIB
Polisi Tangkap Maling Motor di Jakarta Barat Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan (Foto: Ant/Risky Syukur)

JAKARTA - Aparat Polsek Grogol Petamburan kembali mengamankan seorang pria berinisial AG (46) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku disebut telah beraksi di sedikitnya tiga lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.

"Kami masih mendalami kasus ini, namun dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah beroperasi di sedikitnya tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam waktu yang berdekatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (28/9) malam.

Penangkapan AG bermula saat Tim Opsnal Narkoba melakukan patroli rutin di kawasan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, pada Senin (25/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, petugas menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor dari arah kompleks Kampung Ambon.

"Petugas mencurigai gerak-gerik AG yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah kompleks Kampung Ambon," kata Alex.

Ketika hendak diperiksa, pelaku sempat mencoba melawan dan melarikan diri dari kepungan polisi. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menangkapnya.

"Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Di sana ditemukan barang bukti berupa satu buah kunci leter T beserta anak kuncinya yang disimpan pelaku," ucap Alex.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AG diketahui berpindah-pindah lokasi di wilayah Jakarta Barat untuk mencari sasaran pencurian kendaraan bermotor.

Tiga titik yang diduga menjadi lokasi aksi pelaku berada di kawasan Tambora, yakni di Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Jalan Sawah Lio, dan Jalan Ternate.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti kunci leter T dan sepeda motor telah diamankan di Polsek," kata Alex.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah serta lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ant)