• News

Samsul Huda: Pemilik Bank Panin Tidak Mengetahui Masalah Perpajakan Ini

Budi Wiryawan | Rabu, 22/09/2021 20:23 WIB
Samsul Huda: Pemilik Bank Panin Tidak Mengetahui Masalah Perpajakan Ini Bank Panin. (Foto: sindonews.com)

Katakini.com - Kuasa hukum Bank Panin Samsul Huda menegaskan, pemilik perusahaan, Mu`min Ali Gunawan tidak pernah memerintahkan anak buahnya melobi pejabat pajak agar pajaknya diturunkan, dari Rp920 Miliar menjadi Rp300 Miliar.

Hal itu diungkap Samsul menyusul dibacakannya dakwaan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Bapak Mu`min Ali Gunawan yang dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini,” kata Samsul.

Samsul yang juga menjadi kuasa hukum tersangka Veronica Lindawati ini menjelaskan, semua kebijakan Bank Panin mulai dari urusan perpajakan diputuskan oleh dewan direksi. Termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak, dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sehingga dia menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dibuktikan di dalam persidangan. Termasuk, ketika kliennya mulai disidangkan.

“Kami mohon agar publik bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” pintanya.

Dalam kesempatan ini, dia juga mengatakan Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak.

Sebab, kliennya hanya mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yaitu temuan soal adanya kurang bayar pajak Bank Panin sebesar Rp926.263.445.392.

Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016,” ujar Samsul.

Atas temuan itu, Bank Panin menyatakan keberatan dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.

Namun, Samsul membantah jika kliennya Veronika disebut jaksa memberi komitmen fee Rp25 miliar kepada Angin dan Dadan karena menurunkan nilai pajak perusahaan menjadi Rp 300 miliar.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak manapun,” katanya.

Terakhir Samsul mengatakan bahwa Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik karena diawasi oleh regulator.

Antara lain Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Auditor Independen dan publik selaku nasabah/pemegang saham. Sehingga setiap tindakan perusahaan dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum.

FOLLOW US