• Info MPR

Asep Warlan: Niat MPR Amandemen Terbatas Harus Lurus

Tim Cek Fakta | Senin, 13/09/2021 23:06 WIB
Asep Warlan: Niat MPR Amandemen Terbatas Harus Lurus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf. Foto: kwp/katakini.com

JAKARTA – Keinginan MPR RI melakukan amandemen terbatas soal kekuasaan membuatan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau istilah sekarang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus lurus. Jangan sampai tergantung kepada elit atau orang.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, prinsip dasarnya MPR sekarang tiak boleh terikat kekuasaannya oleh MPR sebelumnya dan MPR sekarang tidak boleh mengikat MPR yang akan datang. Itu namanya kedaulatan.

“Jadi niatnya harus lurus. Jangan belok kemana-mana. Juga harus benar caranya. Jangan sampai prosedurnya tergantung pada elit atau orang,” kata Asep Warlan Yusuf dalam diskusi Empat Pilar MPR RI tentang ‘Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional” di Media Center Parlemen, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Asep juga mengatakan, amandemen UUD NRI 1945 ke-15 harus dilakukan bersama dengan yang lain, jangan elitis dan jangan eklusif.

Menurut Asep, keberadaan PPHN atau yang dia lebih suka memakai istilah garis-garis  besar haluan negara memang penting, tetapi belum urgent untuk sekarang atau minimal pada periode pemerintahan sekarang.

“Hemat saya kondisi sekarang ini PPHN adalah penting tapi belum urgensi. Belum emergency,” katanya.

Warlan mengungkapkan tiga alasan kenapa PPHN penting sebagai haluan negara yang dimasukan ke dalam konstitusi dalam bentuk TAP MPR, bukan melalui undang-undang.

Pertama, kata Asep, kalau  undang-undang, ternyata banyak isi dari  undang-undang bisa diubah dengan undang-undang berikutnya.

Kedua, undang-undang bisa diuji oleh MK.

“Ketika ada masalah dengan haluan negara dan kemudian diuji oleh MK, maka habis lah undang-undang haluan negara itu,” katanya.

Ketiga, undang-undang sangat politis. Kalau DPR sepakat dengan pemerintah ubah, maka undang-undang itu diubah, jika tidak ya tidak.

“Makanya saya sebut TAP MPR mengenai haluan negara itu adalah hal yang mendasar, karena itu memang memerlukan sebuah landasan yang kita bekerja sebagai negara,” katanya.

 

Lima Isu Harus Dijabarkan PPHN

Menurut Asep, setidaknya ada lima isu yang perlu dijabarkan oleh haluan negara. Pertama, memantapkan ideologi Pancasila sangat penting dalam sebuah ideologi negara.

Kedua, bagaimana membangun demokrasi yang berkeadaban, bagaimana membangun hak asasi manusia.

“Itu penting karena kalau dilihat dari batang tubuh sangat singkat sekali,  bagaimana pendalamannya, maka perlu dijabarkan dalam haluan negara,” katanya.

“Coba kita lihat pemilu,  setiap lima tahun berubah berubah. Bagaimana sih peta besar sistem pemilu yang lengkap, utuh, dan operasional dengan sistem demokrasi kita?” imbuhnya.

Ketiga, lanjutnya, haluan negara penting karena Indonesia membutuhkan negara hukum yang berkeadilan.

“Yang saat ini (hukum) dipersoalkan oleh publik, KPK diperlemah, hukum diskriminatif dan sebagainya. Kita ingin sistem hukum yang mantapkan,  bagaimana membangun negara hukum yang berkeadilan itu,” ujarnya.

Keempat, bagaimana haluan negara dapat menata negara kesejahteraan. Negara ekonomi apa yang ingin bangun sesungguhnya?  Apakah kapitalis, liberalis atau ingin membangun ekonomi yang berbasis Pancasila yang berkerakyatan?

Bagaimana membangun landasan,  dasar dari sebuah negara kesejahteraan yang kemakmuran rakyat secara merata.

Kelima, adalah bagaimana haluan negara bicara tentang kelembagaan. Konflik antarlembaga negara misalnya DPD yang ingin dikuatkan. Kemudian tentang kedudukan MPR, dia punya kewenangan menetapkan UUD, tetaapi posisinya sederajat dengan presiden, MK, dan MA.

“Problem kelembagaan kita memang harus ada penataannya secara aturan dasar,” tutur Asep.