• News

Penyuap Edhy Prabowo Divonis Dua Tahun Penjara

Eko Budhiarto | Kamis, 22/04/2021 09:38 WIB
Penyuap Edhy Prabowo Divonis Dua Tahun Penjara Edhy Prabowo

Katakini.com - Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440,00.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021) malam.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardjito dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Suharjito.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan, terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan, dan terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.

FOLLOW US