Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021

Akhyar Zein | Senin, 22/02/2021 19:30 WIB
Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Menko PMK Muhadjir Effendy Perbesar Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan cuti bersama 2021 dikurangi dari 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja saat Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021)

Katakini.com - Pemerintah Indonesia memangkas jumlah cuti bersama pada 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari untuk mencegah peningkatan mobilitas masyarakat yang memicu lonjakan kasus Covid-19.

Hal tersebut diputuskan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama 2021 pada Senin.

“Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui siaran pers, Senin.

Cuti bersama yang dipangkas yakni cuti peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021, cuti bersama Idulfitri pada 17-19 Mei 2021, serta cuti bersama Natal pada 27 Desember 2021.

Cuti bersama yang tetap berlaku yakni pada 12 Mei dalam rangka Idulfitri dan 24 Desember untuk Natal.

Menurut Muhadjir, pemerintah masih memberikan cuti bersama pada dua hari raya besar tersebut untuk memudahkan pengelolaan pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tutur Muhadjir.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selalu mencatat adanya lonjakan kasus usai sejumlah libur panjang akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.(Anadolu Agency)