• News

KPK Periksa Kepala KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Asrul | Senin, 22/02/2021 11:35 WIB
KPK Periksa Kepala KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memakai rompi orange ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor benur lobster dan langsung ditahan. Foto: cnnind

Jakarta, katakini.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Saksi Syarief Widjaja akan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/2).

Selain itu, tim penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo. Mereka adalah Dina Susiana dan Syahridi Yanopi selaku karyawan swasta, Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J. Rusma selaku Notaris PPATK, serta Yunus Yusniani selaku Mahasiswa.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

FOLLOW US