• Bisnis

Setelah 25 Januari, Apindo Minta Pelonggaran Operasional Mall

Rizki Ramadhani | Senin, 18/01/2021 19:25 WIB
  Setelah 25 Januari, Apindo Minta  Pelonggaran Operasional Mall Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani

Katakini.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan pemerintah untuk melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko ritel modern (mall), hingga restoran.

"Kami harap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya jam operasional setelah 25 Januari nanti bisa dilonggarkan sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen," ujar Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ia mengatakan bahwa kebijakan PPKM ini cukup berdampak pada kemampuan pelaku usaha dalam menjaga arus kas. Dengan dilonggarkannya PPKM diharapkan dapat memperbaiki arus kas.

"PPKM sangat memberatkan sektor mal, hotel, dan restoran, yang saat ini dibatasi kegiatan operasionalnya, sehingga kemampuan menjaga arus kas jadi sangat terbatas," ucapnya.

Hariyadi juga mengharapkan pemerintah untuk tidak memperpanjang kebijakan PPKM.

"Kami berharap PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali, pertimbangannya karena Pusat Perbelanjaan atau mall, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan klaster penyebar COVID-19," katanya.

Jika ada kebijakan PSBB diperketat, lanjut dia, pihaknya berharap pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel, dan mall.

Keywords :

FOLLOW US