• News

Kasus Korupsi Jembatan, KPK Periksa Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito

Asrul | Kamis, 14/01/2021 11:15 WIB
Kasus Korupsi Jembatan, KPK Periksa Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito Logo KPK

Jakarta, katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya, Agung Budi Waskito dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau TA 2015-2016.

Plt Jutu Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Agung akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka IKetut Suarbawa, Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka IKS (IKetut Suarbawa)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/1).

Selain Agung Budi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Wijaya Karya Ade Wahyu. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Ketut Suarbawa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS).‎ Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City. tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.‎ Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.

FOLLOW US