• News

FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

Akhyar Zein | Kamis, 31/12/2020 09:50 WIB
FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam FPI : Front Persatuan Islam (foto portal-islam.id

 
Katakini.com - Ormas Front Pembela Islam mendeklarasikan Front Persatuan Islam juga dengan akronim FPI usai dibubarkan oleh pemerintah

Deklarasi Front Persatuan Islam ini dilakukan beberapa jam setelah pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi mengumumkan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam.

"Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis pernyataan pers FPI pada Rabu.

Para deklarator Front Persatuan Islam antara lain Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, dan lain sebagainya.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Sebab, menurut koalisi, SKB yang ditandatangani 6 pejabat tinggi negara itu didasari UU Ormas yang bermasalah dari sudut pandang negara hukum.

"Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (selanjutnya disingkat SKB FPI) bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat," tulis KontraS dalam keterangan tertulis.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia).

Menurut koalisi ini, pengguna UU Ormas sebagai dasar pelarangan FPI tak tepat karena UU Ormas sudah bermasalah sejak awal.

SKB FPI tersebut, kata Koalisi Masyarakat Sipil, salah satunya didasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 atau UU Ormas yang secara konseptual bermasalah dari perspektif negara hukum.

“UU Ormas memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak tanpa melalui proses peradilan," ujar Koalisi Masyarakat Sipil.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelarangan FPI secara sepihak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

"[Pelarangan FPI] membatasi kebebasan sipil, serta berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.(Anadolu Agency)

FOLLOW US