Frederich Yunadi terpidana kasus menghalang-hanlangi pemeriksaan Setya Novanto terkait suap KTP elektronik. Foto: kompasiana
Katakini.com - Fredrich Yunadi selaku terpidana kasus merintangi penyidikan korupsi KTP el mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono mengungkapkan, pihaknya tidak membacakan secara menyuluruh isi permohonan PK dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, permohonan PK tersebut dianggap dibacakan."Agenda hari ini pembacaan permohonan PK tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan untuk itu," kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).Rudy menyampaikan, Fredrich Yunadi bersedia membawa bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK. Kendati demikian, Rudy masih enggan membeberkan bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK."Tanggal 6 kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13 nya kita mau menghadirkan ahli," kata Rudy.Demi menguatkan permohonan PK, sambung Rudy, kliennya akan menghadirkan dua saksi ahli ke dalam persidangan. "Intinya apa yang jadi persyaratan PK kita penuhi," tegas Rudy.Sebelumnya Fredrich Yunadi oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Lantas MA menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi. Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK. Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.