• News

7 Tips Mantan Kabareskrim Kepada Orang Tua Lindungi Anak dari Narkoba

Asrul | Jum'at, 23/10/2020 10:03 WIB
7 Tips Mantan Kabareskrim Kepada Orang Tua Lindungi Anak dari Narkoba Anang Iskandar, mantan Kepala BNN.

Jakarta, katakini.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. membagikan tujuh buah tips bagi orang tua untuk melindungi anaknya dari penyalahgunaan narkotika.

1. Memberi pengetahuan kepada anaknya bahwa narkotika adalah obat, kalau disalahgunakan menjadi sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan anaknya menderita sakit ketagihan atau ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.

Penderita sakit ketagihan atau ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan ini sifatnya kronis mudah sekali relaps atau kambuh. Penyalahguna narkotika, perbuatanya mengkonsumsi diancam dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara (pasal 127/1).

2. Agar mengingatkan anaknya, meskipun anaknya sudah memahami bahaya penyalahgunaan dan paham kalau penyalahguna diancam dengan hukuman penjara. Pesan orang tua yang terpenting adalah  jangan sampai anaknya tertipu, dibujuk, dirayu dan diperdaya oleh siapapun, karena sekali tertipu, terbujuk, mempan dirayu dan terpedaya untuk menggunakan narkotika maka cenderung akan menderita sakit ketagihan/ketergantungan narkotika, lama kelamaan akan mendapatkan gangguan mental kejiwaan.

3. Orang tua berkewajiban secara sosial dan moral untuk menyembuhkan anaknya yang menjadi penyalahguna narkotika, layaknya bila anaknya ada yang sakit, agar sembuh dari sakit ketagihan atau ketergantungan narkotika dan pulih dari gangguan mental kejiwaannya.

4. Orang tua juga berkewajiban secara hukum untuk melakukan wajib lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar anaknya mendapatkan perawatan untuk kesembuhan dan pemulihan kondisi psykis dari sakit yang dideritanya.

Apabila orang tua sengaja tidak melaporkan anaknya yang menjadi penyalahguna dalam keadaan ketergantungan, maka orang tua diancam dengan 6 bulan pidana kurungan (pasal 128). Artinya, orang tua penyalahguna dikriminalkan oleh UU Narkotika bila tidak melaporkan anaknya yang menjadi penyalahguna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika untuk mendapatkan penyembuhan dan pemulihan.

Karena negara menaruh perhatian agar orang tua yang anaknya menderita sakit kecantuan atau ketergantungan narkotika diwajibkan membantu pemerintah untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika.

5. Orang tua yang mengetahui anaknya menjadi penyalahguna dalam keadaan ketergantungan narkotika, dan tidak melakukan wajib lapor maka anaknya yang menjadi penyalahguna tersebut dapat ditangkap oleh penyidik narkotika untuk selanjut ditempatkan dilembaga rehabilitasi selama proses penegakan hukum. Penempatan kedalam lembaga rehabilitasi adalah kewenangan penyidik, penuntut dan hakim pada semua tingkat pemeriksaan.

6. Orang tua yang mengetahui anaknya menjadi penyalahguna dalam keadaan ketergantungan narkotika yang ditangkap oleh penyidik narkotika kemudian oleh penyidik narkotika dilakukan “penahanan”, maka orang tua atau pengacaranya dapat melakukan koreksi atas penahanannya melalui praperadilan tentang sah atau tidaknya penahanan.

Bila orang tua mengetahui anaknya menjadi penyalahguna, penahanannya dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum, orang tua atau pengacaranya juga dapat melakukan pra peradilan tentang sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh jaksa karena salah dalam penerapan pasal dakwaannya.

Demikian pula bila orang tua yang mengetahui anaknya menjadi penyalahguna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika dijatuhi hukuman penjara oleh hakim, dapat langsung melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) karena itu adalah pelanggaran atas tujuan dibuatnya UU dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.

7. Karena penyalahguna diancam pidana, bila tidak melapor ke IPWL untuk mendapatkan penyembuhan anaknya, maka orang tua juga dapat menuntut kemudahan pelayanan kepada pemerintah, karena sekarang ini sulit menemukan rumah sakit di kabupaten/kota yang membuka layanan rehabilitasi bagi penderita kecanduan atau ketergantungan narkotika.

Adalah tugas pemerintah untuk menyiapkan atau membuka layanan rehabilitasi bagi penderita sakit kecanduan atau ketergantungan narkotika dan gangguan mental, pada rumah sakit milik pemerintah tergelar kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Karena politik hukum negara (DPR dan Pemerintah) menyatakan ; memberikan perhatian khusus kepada penyalahgunaan narkotika dengan melakukan tindakan mencegah, mengidentifikasi dini, pendidikan, after care, rehabilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna narkotika. Dan memberikan alternatif hukuman bagi penyalahguna narkotika yang menjalani proses hukum berupa rehabilitasi.

Politik hukum negara selama ini tidak terealisasi dengan baik dalam program Kementrian Kesehatan (Kemenkes), karena terkendala pada praktek penegakan hukum yang melakukan penahanan terhadap penyalahguna dan menghukum dengan hukuman penjara.

FOLLOW US