• News

Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pinangki

Asrul | Rabu, 21/10/2020 13:27 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pinangki Pinangki Sirna Malasari saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, katakini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan yang digelar untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Pinangki.

Jaksa Kemas Roni di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakinin bahwa seluruh dakwaan terhadap Pinangki memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Kemas Roni saat membacakan tanggapan atas eksepsi Pinangki, Rabu (21/10).

Kemudian Jaksa mengatakan dalam bahwa surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana.

Dimana dalam hal perbuatan, terdakwa menerima uang 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan terpidana kasus pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.

Uang itu merupakan uang muka fee dari yang dijanjikan Djoko Tjandra sebesar 1 juta dolar AS terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Selain itu, terdakwa bermufakat jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra dengan memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung yang terjadi pada 2019.

"memberi hadiah atau janji kepada PNS berupa uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Jaksa Agung (JA) dan di Mahkamah Agung (MA) terjadi pada 2019," kata Jaksa Kemas Roni.

Dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan bahwa dalam surat dakwaan telah menjelaskan bahwa terdakwa Pinangki telah menyembunyikan atau menyamarkan uang sebesar 500 ribu dolar AS yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

"Perbuatan yg didakwakan telah terbukti secara sah menurut hukum yang akan dibuktikan oleh pemuntut umum pada pemeriksaan pokok perkara," ucap Jaksa Roni.

Atas dasar itu, Jaksa membantah pernyataan dari penasehat hukum Pinangki dalam surat eksepsinya yang menyebutkan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap Dalma menguraikan perbuatan Pinangki.

"Perbuatan-perbuatam didakwakan itu telah didasarkan dengan alat bukti hukum. Dengan demikian tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa mengatakan surat dakwaan JPU tak cermat jelas dan lengkap, Sangat berlebihan Penasehat Hukum mendalilkan bahwa surat dakwaan tdak jelas dan lengkap," kata Jaksa Roni.

Selain itu, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Dimana, Jaksa akan membuktikan perbuatan Pinangki dalam proses persidangan berikutnya.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa Roni.

 

FOLLOW US