• News

Singapura Beri Subsidi Pengusaha Rp59,7 Triliun untuk Upah Pekerja

Yahya Sukamdani | Senin, 19/10/2020 19:17 WIB
Singapura Beri Subsidi Pengusaha Rp59,7 Triliun untuk Upah Pekerja Singapura. Foto: detik

Katakini.com  – Pemerintah Singapura memberikan bantuan subsidi kepada 140.000 pengusaha sebanyak SD5,5 miliar atau Rp59,7 triliun untuk membantu upah para pekerja.

Bantuan pemerintah Singapura dengan Skema Dukungan Kerja (JSS) kepada pemberi kerja tersebut mulai 29 Oktober.

“Kucuran dana itu akan digunakan untuk mensubsidi 25-75 persen upah sekitar 1,9 juta karyawan lokal,” demikian Kementerian Keuangan dan Otoritas Pendapatan dalam Negeri (IRAS) Singapura pada Senin (19/10/2020).

Jumlah ini SD1,5 miliar atau Rp16,28 triliun lebih banyak ketimbang pencairan pada Juli sebesar SD21,5 miliar atau Rp23,34 triliun.

Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat mengatakan bahwa JSS adalah program subsidi upah yang bertujuan untuk membantu perusahaan agar dapat bertahan dan membayar pekerja meski bisnis mereka terpukul pandemi Covid-19.

Mulanya subsidi itu akan berakhir hingga Oktober, namun Agustus lalu pemerintah mengatakan akan memperpanjangnya tujuh bulan lagi.

Pengusaha di sektor penerbangan, pariwisata akan menerima 75 persen subsidi.

Pengusaha layanan makanan, seni dan hiburan, transportasi darat, serta kelautan dan lepas pantai akan menerima 50 persen subsidi.

Sementara pengusaha di sektor lainnya akan menerima 25 persen dukungan.

“Pekerjaan tetap menjadi prioritas utama karena kami terus mendukung pekerja dan bisnis untuk melewati krisis ini,” ujar Heng pekan lalu sebagaimana dikutip anadolu dari Channel News Asia.

 

FOLLOW US