• News

Sengketa Pengurus Partai Berkarya, Yasona Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto

Yahya Sukamdani | Senin, 28/09/2020 19:51 WIB
Sengketa Pengurus Partai Berkarya, Yasona Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto Partai Berkarya. Foto: kpubone

Katakini.com- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra, atau yang biasa disapa Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa kepengurusan Partai Berkarya.

Tommy menggugat Kemenkumham terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono.

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," ujar Yasonna kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Yasonna mempersilakan jika Tommy keberatan atas keputusan tersebut, dengan menggugat ke PTUN. Menurutnya, langkah yang diambil Tommy sudah tepat mengingat Indonesia adalah negara hukum sehingga keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas.

Selain itu, Yasonna juga menyebut keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," paparnya.

"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," tukas Yasonna.

Untuk diketahui, Tommy selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.

FOLLOW US