• News

Fix, Pilkada 2020 Tanpa Ingar Bingar Konser Musik

Rizki Ramadhani | Kamis, 24/09/2020 08:52 WIB
 Fix, Pilkada 2020 Tanpa Ingar Bingar Konser Musik Ilustrasi

Katakini.com - Guna mencegah kerumunan massa, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang konser musik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan, pelarangan tersebut diatur dalam revisi aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata Ilham dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olah raga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Lebih lanjut aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.
 

FOLLOW US