• News

Hingga Kini, KPK Belum Sentuh Perkara Korupsi Strategis

Budi Wiryawan | Rabu, 23/09/2020 13:05 WIB
Hingga Kini, KPK Belum Sentuh Perkara Korupsi Strategis Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril kembali mengingatkan, setidaknya sejak tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin dilemahkan dengan berbagai cara.

Namun publik selalu hadir untuk melawan upaya tersebut. Termasuk juga perlawanan publik terhadap revisi UU KPK yang terjadi akhir tahun lalu.

Oce menegaskan, perkara carry over periode pimpinan sebelumnya dan perkara-perkara nonstrategis yang tidak akan berdampak pada percepatan pemberantasan korupsi.

Survei beberapa media juga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut mulai menurun. Hal ini tentu menjadi sinyal gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia seperti mati suri.

Satu tahun pascarevisi UU KPK, kekhawatiran publik mulai terbukti. KPK hingga saat ini belum mengungkap perkara korupsi yang sifatnya strategis. Antara lain perkara di institusi penegak hukum, perkara dengan kerugian negara besar, atau pelakunya memiliki level jabatan sangat tinggi. Meski jumlah perkara di KPK saat ini relatif banyak, tetapi sifatnya seperti business as usual.

Oce Madril mengatakan proses revisi tersebut jauh dari asas transparansi dan partisipasi.

"Revisi UU KPK mengubah secara mendasar model kelembagaan independent anti-corruption agency menjadi executive agency." kata Oce dalam diskusi daring, Rabu (23/9/2020).

KPK dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif (Pasal 3), sistem kepegawaian menjadi ASN (Pasal 1 angka 6, pasal 24 ayat 2), penyelidik dan penyidik wajib mengikuti pendidikan yang diselenggarakan bersama KPK dan kepolisian/kejaksaan (Pasal 43 A ayat 2, Pasal 45 A ayat 2), dan seterusnya.

KPK meski masih disebut bersifat independen (Pasal 3), tetapi sesungguhnya tidak lagi independen. Hal ini bisa dilihat dari besarnya pengaruh kekuasaan eksternal. Bahkan untuk sekadar merekrut penyelidik dan penyidik saja KPK harus menyelenggarakan pendidikan bersama kepolisian/kejaksaan,” ungkap Oce.

FOLLOW US