Kereta Cepat atau Whoosh. Foto: kcic/katakini
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Mereka diberi waktu hingga 22 September 2026 untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran.
Pemberitahuan resmi tersebut disampaikan Komdigi melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Dari 25 PSE yang mendapat surat pemberitahuan, sebanyak 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya PSE asing.
Sejumlah nama yang masuk dalam daftar tersebut cukup terkenal, di antaranya ada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang mengelola website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat, TransJakarta hingga Shopify.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).
"Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh Arifiyadi lagi.
Komdigi menyebut 25 PSE yang mendapat pemberitahuan berasal dari sejumlah sektor, mulai dari transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, hingga penyedia jasa profesional serta barang lainnya.
Berikut daftar PSE yang mendapat surat pemberitahuan Komdigi:
1. PT ASI Pudjiastuti Aviation: website susiair.com.
2. PT Dharma Lautan Utama: website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry.
3. PT Doran Sukses Indonesia: website jete.id dan aplikasi Jete Connect.
4. PT Express Transindo Utama Tbk: website expressgroup.co.id.
5. PT Haryanto Motor Indonesia: aplikasi PO Haryanto Online.
6. PT Indo Transport Abdimas: aplikasi PO Handoyo.
7. PT Jackal Holidays: website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays.
8. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC): website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat.
9. PT Lion Mentari Airlines: website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air.
10. PT Niaga Handal Cemerlang: website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle.
11. PT Pelayaran Sakti Inti Makmur: aplikasi Express Bahari Mobile.
12. PT Pelita Air Service: website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air.
13. PT Ray Propertindo: website raywhite.co.id.
14. PT Rosalia Indah Transport: website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport.
15. PT Sebastian Citra Indonesia: website rotio.id.
16. PT Sriwijaya Air: website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile.
17. PT Sudiro Tungga Jaya: aplikasi Sudiro Tungga Jaya.
18. PT Super Air Jet: website superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet.
19. PT Surya Pertiwi Tbk: website suryapertiwi.co.id.
20. PT Trans Antar Nusabird (Cititrans): website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans.
21. PT Trans Berjaya Khatulistiwa: website daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans.
22. PT Transportasi Jakarta: website transjakarta.co.id dan aplikasi transjakarta.
23. Secret Industries Pty Ltd: website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret.
24. Shopify Inc.: website shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person.
25. Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn.: website sewakost.com.
Dari daftar tersebut, Shopify Inc. dan Secret Industries Pty Ltd merupakan PSE asing. Sementara 23 lainnya merupakan PSE domestik.
Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima surat pemberitahuan segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang diberikan, Komdigi akan mengambil langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Teguh menegaskan, tindak lanjut tersebut dapat mencakup pemberian surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.
Komdigi juga mengingatkan PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran. Kewajiban tersebut disebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.
Bagi PSE yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran, Komdigi tetap membuka ruang koordinasi. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan menyampaikan tanggapan resmi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi dan melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar yang relevan.
Komdigi menyediakan kanal layanan Helpdesk pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari libur nasional. Layanan tersebut dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai proses pendaftaran PSE Lingkup Privat maupun menyampaikan kendala yang dihadapi.
Pengawasan terhadap PSE Lingkup Privat akan terus dilakukan Komdigi sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penataan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Komdigi memastikan langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan ruang digital yang tertib, aman, dan terpercaya.