Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno (kanan) menggelar agenda Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan untuk RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Rangkaian kebakaran hutan serta lahan dan bencana hidrometrologi yang melanda Indonesia beberapa waktu terakhir menjadi alarm krisis iklim yang harus diantisipasi dengan regulasi yang komprehensif dan terintegrasi.
Berkaitan dengan hal itu Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menggelar agenda Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan untuk RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB).
Hadir sebagai pembicara dalam acara ini antara lain Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Walikota Semarang Agustina Wilujemg Pramestuti hingga Guru Besar UI Prof. Jatna Supriatna.
Eddy Soeparno menjelaskan, RUU Pengendalian Perubahan Iklim urgen untuk mengisi kebutuhan terhadap kerangka hukum iklim yang lebih terintegrasi. Ia menjelaskan, saat ini, kebijakan iklim Indonesia masih tersebar di berbagai regulasi sektoral serta dokumen ratifikasi dan peraturan teknis, sehingga diperlukan kerangka yang mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas daerah.
“Krisis iklim bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Dampaknya sudah kita lihat dalam bentuk bencana, gangguan terhadap kesehatan, pangan, air, pertanian, wilayah pesisir dan berbagai aktivitas ekonomi," kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (17/9).
"Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang mampu menghubungkan antara mitigasi, adaptasi, pendanaan, kelembagaan dan perlindungan masyarakat,” kata Eddy lagi.
Doktor Ilmu Politik UI ini menjelaskan, FDA MPR tentang RUU Pengendalian Perubahan Iklim ini adalah kick-off untuk diskusi dan serap selanjutnya yang akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas dengan melibatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, lembaga keuangan, asosiasi, hingga masyarakat yang terdampak langsung oleh perubahan iklim.
“Forum ini adalah kick off. Kita ingin mendengar masukan seluas-luasnya dari berbagai pemangku kepentingan. Dari kampus, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, masyarakat sipil, sampai masyarakat yang mengalami langsung dampak perubahan iklim,”
Waketum PAN ini mengatakan, RUU PPIB yang tengah didorong mencakup empat pilar utama, yakni implementasi, ekonomi, kelembagaan dan keadilan.
“Pada aspek implementasi, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk target net zero emission 2060, penyusunan carbon budget, mekanisme pengukuran, pelaporan dan verifikasi, serta pengaturan mitigasi dan adaptasi yang lebih terstruktur,”
“Pada aspek ekonomi, RUU PPIB juga diharapkan memberikan kepastian terhadap instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pendanaan iklim. Materi RUU mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon dan instrumen lainnya, yang didukung registri nasional dan sistem MRV terintegrasi. Pendanaan iklim juga diarahkan untuk melibatkan APBN, APBD, sektor swasta dan sumber pendanaan internasional,” ujar Eddy.
Eddy berharap pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan dapat dilakukan sebelum akhir 2026. Ia juga memastikan akan membuka ruang partisipasi publik melalui rangkaian kegiatan dan penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Keterlibatan masyarakat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan mampu menjawab persoalan perubahan iklim secara menyeluruh.
“MPR akan menjadi rumah kolaborasi yang mempertemukan berbagai perspektif. Kita akan mendengar masukan dari akademisi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, lembaga keuangan, masyarakat sipil dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung. Masukan itu akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU ini,” tutup Eddy